
Advokat HAM Gugat Pemerintahan Trump atas Sanksi terhadap Jaksa Utama ICC
12 Apr 2025 - Berita
Dua advokat hak asasi manusia asal Amerika Serikat menggugat pemerintahan Trump atas perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap Jaksa Utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan. Mereka berargumen bahwa sanksi tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, karena membatasi kebebasan berbicara dan berinteraksi dengan kantor jaksa ICC, termasuk memberikan nasihat hukum dan bukti terkait penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar, Afghanistan, dan Bangladesh.
Sanksi yang diumumkan pada 6 Februari 2025, menargetkan pejabat ICC dan individu yang terlibat dalam penyelidikan terhadap warga negara AS atau sekutunya. Langkah ini diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang terkait konflik di Gaza.
Advokat yang menggugat, Matthew Smith dari Fortify Rights dan Akila Radhakrishnan dari Global Justice Center, menyatakan bahwa mereka terpaksa menghentikan kerja mereka dengan ICC karena takut akan sanksi lebih lanjut. Mereka menilai bahwa perintah eksekutif ini tidak hanya mengancam kebebasan berbicara, tetapi juga merusak upaya internasional untuk menegakkan keadilan atas pelanggaran hak asasi manusia.
PBB dan organisasi hak asasi manusia internasional lainnya mengkritik keras sanksi ini, menyebutnya sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional dan upaya untuk menutupi kejahatan perang. Mereka mendesak AS untuk mencabut sanksi tersebut dan mendukung upaya global dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas.