
Pembunuhan Jurnalis, Bagian dari Taktik Genosida Israel di Gaza
26 Apr 2025 - Berita
Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) menuduh pasukan pendudukan Israel secara sengaja menargetkan dan membunuh jurnalis di Gaza untuk membungkam pelaporan mereka tentang genosida yang sedang berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Dalam pernyataan yang mengecam yang dikeluarkan hari Jumat, PCHR mengutuk pembunuhan sistematis terhadap jurnalis, menekankan bahwa jumlah profesional media yang terbunuh di Gaza sekarang adalah yang tertinggi di dunia.
Menurut Kantor Media Pemerintah di Gaza, sedikitnya 212 wartawan telah dibunuh oleh pasukan pendudukan Israel sejak dimulainya perang, termasuk Saeed Abu Hussein, yang meninggal karena luka-lukanya setelah menjadi sasaran bersama istri dan putrinya dalam serangan penembakan di Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah.
Insiden terbaru ini menggarisbawahi pola perang Israel yang disengaja dan meningkat yang bertujuan untuk membungkam jurnalis dan menekan kebenaran tentang kejahatan Israel di Gaza.
Strategi yang Disengaja untuk Mengaburkan Kebenaran
PCHR menyatakan bahwa penargetan berkelanjutan terhadap jurnalis bukanlah hal yang acak, tetapi bagian dari strategi yang diperhitungkan untuk mengintimidasi mereka dan mencegah mereka mendokumentasikan dan mengungkap kekejaman yang dilakukan terhadap warga sipil di Gaza. Pusat tersebut menekankan bahwa pembunuhan ini merupakan "bagian integral dari genosida" yang terjadi di wilayah yang terkepung tersebut.
Sejak awal konflik, 13 jurnalis perempuan juga telah kehilangan nyawa mereka, menandai periode ini sebagai periode paling mematikan bagi jurnalis di seluruh dunia sejak pencatatan dimulai pada tahun 1992. Sebagian besar jurnalis tewas dalam serangan udara yang dilakukan oleh pesawat tempur Israel atau pesawat pengintai, sementara yang lainnya menjadi sasaran tembakan penembak jitu. PCHR menggambarkan pembunuhan yang disengaja ini sebagai "kejahatan perang" berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma, yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Kebebasan Pers Sedang Diserang
PCHR menekankan bahwa kebebasan pers dan berekspresi merupakan hak-hak dasar yang tercantum dalam hukum hak asasi manusia internasional, khususnya berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Meskipun ada perlindungan ini, pasukan pendudukan Israel secara sistematis telah melanggar prinsip-prinsip ini, dengan menyasar jurnalis tanpa hukuman.
Pusat tersebut memperingatkan bahwa kurangnya akuntabilitas membuat kekuatan pendudukan semakin berani melanjutkan kampanye terornya terhadap jurnalis dan keluarga mereka. Pusat tersebut menyerukan kepada masyarakat internasional untuk secara terbuka mengutuk serangan ini, menekan pasukan pendudukan Israel untuk berhenti menargetkan jurnalis, dan mengambil langkah-langkah segera untuk memastikan keselamatan dan perlindungan warga sipil di Gaza.
Seruan untuk Akuntabilitas dan Keadilan
Dalam pernyataannya, PCHR mendesak Jaksa ICC Karim Khan untuk mempercepat penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk pembunuhan wartawan. Orang-orang ini, kata pusat tersebut, mempertaruhkan nyawa mereka untuk mengungkap dan melaporkan kebenaran tentang kekejaman yang dilakukan di Gaza.
PCHR juga mengkritik kegagalan masyarakat internasional untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel atas tindakannya, dengan menyatakan bahwa kebungkaman ini melanggengkan genosida dan impunitas Israel. PCHR memperingatkan bahwa penargetan jurnalis yang terus berlanjut tidak hanya merupakan pelanggaran kebebasan pers, tetapi juga upaya untuk mengaburkan bukti genosida dari masyarakat global.
Kewajiban Moral dan Hukum
Seiring meningkatnya jumlah korban tewas di kalangan jurnalis, PCHR menekankan bahwa masyarakat internasional memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak. Tanpa intervensi yang mendesak, pembunuhan jurnalis yang disengaja akan terus berlanjut tanpa terkendali, sehingga dunia kehilangan informasi penting tentang bencana kemanusiaan di Gaza.
Pusat tersebut mengakhiri pernyataannya dengan seruan mendesak: “Jurnalis di Gaza membayar dengan nyawa mereka untuk mengungkap kebenaran. Kematian mereka tidak boleh dibiarkan begitu saja. Impunitas atas kejahatan ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Waktunya untuk bertindak adalah sekarang—sebelum lebih banyak nyawa melayang dan sejarah menjadi saksi babak ketidakadilan yang tidak bermoral lainnya.”
Penargetan jurnalis yang disengaja di Gaza bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi serangan langsung terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia. Sementara dunia menyaksikan, kebungkaman kekuatan global berisiko memperumit apa yang disebut banyak orang sebagai salah satu pelanggaran paling serius terhadap kebebasan pers dalam sejarah modern.