Israel Dorong RUU Hukuman Mati bagi Tawanan Palestina

Israel Dorong RUU Hukuman Mati bagi Tawanan Palestina

03 Nov 2025 - Berita

Komite Keamanan Nasional Israel di Knesset telah menyetujui pada pembacaan awal sebuah RUU yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada tawanan Palestina dan siapa pun yang dicap Israel sebagai “teroris.” RUU tersebut langsung dikirim ke Majelis Umum Knesset untuk pembahasan dan pemungutan suara lanjutan pekan depan.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal ekstrem dan secara terbuka mendukung kebijakan anti-Palestina, memuji Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang sedang dicari ICC atas kejahatan perang, karena mendukung langkah ini. Ben-Gvir menyebut RUU ini sebagai “mimpi yang menjadi kenyataan” dan menegaskan bahwa Shin Bet tidak akan memiliki kewenangan diskresi dalam penerapannya.

RUU ini sebelumnya ditunda karena kekhawatiran bahwa kelompok perlawanan Palestina mungkin mengeksekusi tawanan Israel sebagai respons. Penundaan tersebut juga datang dari keluarga tawanan Israel sendiri yang mengingatkan risiko besar bagi orang-orang yang masih ditawan di Gaza.

Menurut media Israel, penjelasan resmi RUU ini menyatakan bahwa setiap warga Palestina yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasional wajib dijatuhi hukuman mati, tanpa ruang keringanan. RUU juga mengubah undang-undang yang ada agar hukuman mati bisa ditetapkan hanya dengan mayoritas suara hakim, serta melarang pengurangan hukuman yang sudah final.

Ben-Gvir bahkan menegaskan bahwa hakim “tidak boleh diizinkan untuk mengungkapkan pendapat” terkait undang-undang ini, indikasi jelas bahwa Israel ingin memaksakan eksekusi tanpa mekanisme kontrol hukum.

RUU hukuman mati ini bukan hal baru, tetapi kali ini muncul dalam konteks penindasan Israel yang meningkat tajam sejak 2022–2023. Organisasi politik dan HAM Palestina mengecam keras langkah tersebut, menyebutnya sebagai bagian dari kampanye represif dan kebrutalan Israel yang semakin dilegalkan.

Kelompok advokasi tawanan menegaskan bahwa Israel selama ini telah melakukan “eksekusi lambat” terhadap ratusan tawanan melalui penyiksaan, pengabaian medis, serta kondisi penahanan tidak manusiawi. Mereka memperingatkan bahwa RUU ini adalah tahap terbaru dari rangkaian hukum yang menargetkan seluruh aspek kehidupan rakyat Palestina, terutama mereka yang ditawan.

Kantor Media Tahanan Palestina menyebut RUU ini “kejahatan perang yang berbahaya”, sementara Klub Tahanan Palestina menyatakan bahwa Israel kini berupaya melembagakan eksekusi lewat undang-undang formal, sebuah tindakan yang mereka sebut sebagai “kebiadaban yang belum pernah terjadi sebelumnya.”

Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya

Join Us!