
Israel Paksa Deportasi 3 Tawanan Palestina, Upaya Israel Hapus Identitas Palestina di Al-Quds
05 Mar 2025 - Berita
Dalam sebuah langkah yang menuai kecaman dari pejabat Palestina dan kelompok hak asasi manusia, otoritas pendudukan Israel telah mendeportasi tiga mantan tawanan Palestina dari Yerusalem yang diduduki.
Menteri Dalam Negeri Israel, Moshe Arbel, mengumumkan keputusan tersebut pada hari Rabu, mengeluarkan perintah sewenang-wenang untuk mengusir Zeina Barbar, Muhammad Abu al-Hawa, dan Tasneem Odeh dari kota suci tersebut.
Menurut sumber setempat, dua dari mereka yang dideportasi adalah bagian dari kesepakatan pertukaran tawanan dalam gencatan senjata antara faksi Palestina dan Israel. Deportasi ini mencerminkan eskalasi serius dalam kampanye Israel terhadap warga Yerusalem, terutama mereka yang pernah dipenjara atau memiliki hubungan dengan gerakan perlawanan.
Rencana Yudaisasi: Menghapus Kehadiran Palestina di Yerusalem
Hamas mengecam keras langkah ini, menyebutnya sebagai bagian dari strategi Israel untuk mengosongkan kota suci dari penduduk aslinya dan mempercepat proyek Yudaisasi dan perluasan permukiman ilegal.
"Ini bukan hanya tentang tiga orang yang diusir; ini adalah upaya sistematis untuk menghapus identitas Palestina di Yerusalem," bunyi pernyataan Hamas.
"Pendudukan terus menargetkan warga dengan penganiayaan, pembongkaran rumah, dan sekarang deportasi paksa."
Meningkatnya Penindasan terhadap Warga Palestina di Yerusalem
Deportasi ini terjadi di tengah peningkatan tindakan represif terhadap warga Palestina di Yerusalem Timur.
- Februari 2025: Sedikitnya sembilan warga Palestina telah menerima perintah deportasi, termasuk tiga mantan tawanan dan seorang jurnalis yang diusir dari Masjid Al-Aqsa.
- Pemilik Perpustakaan Ilmiah Yerusalem, Mahmoud dan Ahmed Mona, ditangkap dan dibebaskan dengan syarat ketat, termasuk tahanan rumah dan larangan masuk ke perpustakaan selama 20 hari.
Langkah-langkah ini bukan hanya hukuman individu, tetapi upaya terorganisir untuk membungkam suara Palestina, menyerang komunitas intelektual dan institusi budaya yang menjadi bagian penting dari kehidupan di Yerusalem.
Pelanggaran Hukum Internasional: Kecaman Dunia Diharapkan
Organisasi hak asasi manusia mengutuk deportasi paksa ini sebagai pelanggaran hukum internasional, mengingat:
- Hukum Humaniter Internasional melarang pemindahan paksa penduduk dari tanah mereka.
- Tindakan ini melanggar hak tinggal warga Palestina, mencabut mereka dari keluarga, komunitas, dan sejarah mereka.
Banyak yang memperingatkan bahwa kebijakan seperti ini hanya akan memperburuk ketegangan dan ketidakstabilan di wilayah tersebut, semakin menjauhkan harapan akan keadilan dan perdamaian bagi rakyat Palestina.