
Israel Usir 300.000 Warga Palestina di Gaza Utara dalam Waktu 48 Jam
18 May 2025 - Berita
Sekitar 300.000 orang terpaksa mengungsi dari Gaza utara dalam waktu 48 jam terakhir akibat serangan udara Israel yang semakin besar. Demikian disampaikan Kantor Media Pemerintah Gaza dalam pernyataan resminya, Sabtu malam (21/6).
Serangan tersebut juga menghancurkan lebih dari 1.000 unit rumah, sebagian besar secara total. Wilayah Gaza utara disebut mengalami pembantaian dan kehancuran masif, termasuk penargetan ulang bangunan yang sebelumnya telah rusak.
Ratusan ribu warga yang terusir mengungsi ke Kota Gaza, yang disebut tidak lagi layak huni dan kekurangan infrastruktur dasar. Kondisi darurat pun memburuk karena masih terdapat sekitar 140 korban jiwa yang tertimbun reruntuhan, akibat terhalangnya akses ambulans dan tim penyelamat oleh pasukan Israel.
Kantor Media Gaza menyebut operasi militer Israel secara sistematis menargetkan segala bentuk pergerakan di wilayah utara, termasuk warga sipil, kendaraan, dan tim penyelamat. Serangan ini dijuluki "Kereta Perang Gideon" oleh pihak Israel dan digambarkan sebagai bagian dari upaya pembunuhan dan pengusiran massal.
Selain itu, pesawat nirawak Israel dilaporkan membakar ratusan tenda pengungsi di Tel Al-Zaatar, kamp Jabalia, Beit Lahiya, dan wilayah lain. Kota Gaza kini mengalami krisis kemanusiaan akut, dengan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan kekurangan kebutuhan dasar seperti makanan, air, serta obat-obatan.
Pemerintah Gaza menuding tindakan militer ini sebagai bentuk genosida dan pembersihan etnis, serta menyerukan intervensi internasional segera. Mereka meminta pengiriman tim penyelamat internasional dan pembukaan akses kemanusiaan melalui perlintasan Gaza.
Dalam pernyataannya, pemerintah Gaza menyatakan bahwa diamnya komunitas internasional memberi jalan bagi pembunuhan massal berlanjut. Mereka menyalahkan negara-negara pendukung Israel, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis, atas pelanggaran hukum internasional dan menyerukan pertanggungjawaban melalui pengadilan internasional khusus