Amnesty Kecam Rencana Israel Perluas Hukuman Mati terhadap Warga Palestina
Amnesty Kecam Rencana Israel Perluas Hukuman Mati terhadap Warga Palestina

Amnesty Kecam Rencana Israel Perluas Hukuman Mati terhadap Warga Palestina

16 Feb 2026 - Berita

Amnesty International mendesak penjajahan Israel untuk segera menarik rancangan undang-undang yang bertujuan memperluas penerapan hukuman mati. Amnesty memperingatkan, langkah ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga akan semakin memperdalam sistem apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa, organisasi hak asasi manusia tersebut menyebutkan bahwa dua rancangan undang-undang yang tengah dibahas di Knesset akan menjadi penyimpangan serius dari sikap lama Israel yang secara resmi menentang hukuman mati. Amnesty menegaskan, dampak kebijakan ini akan sangat timpang dan terutama menyasar warga Palestina.

Kedua usulan tersebut didorong oleh anggota koalisi pemerintahan penjajahan Israel, termasuk Menteri Keamanan Nasional sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir. RUU ini mengusulkan penerapan hukuman mati untuk pelanggaran tertentu yang oleh Israel dilabeli sebagai “terorisme”, sebuah istilah yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi perlawanan Palestina.

Amnesty menilai, jika disahkan, undang-undang ini akan menjadikan hukuman mati sebagai “alat diskriminatif tambahan” yang secara sistematis digunakan untuk menindas warga Palestina.

“Amandemen ini akan menetapkan hukuman paling ekstrem dan tidak dapat dibatalkan bagi warga Palestina, serta menjadikannya senjata baru untuk menekan mereka,” tegas Amnesty.

Organisasi tersebut memperingatkan bahwa pengesahan RUU ini akan semakin mengisolasi Israel dari mayoritas negara di dunia yang telah menghapus hukuman mati, baik dalam hukum maupun praktik. Pada saat yang sama, kebijakan ini akan memperkuat pola perlakuan diskriminatif terhadap warga Palestina yang hidup di bawah kendali penjajahan Israel.

Pihak otoritas Israel berdalih bahwa langkah tersebut diperlukan sebagai upaya pencegahan. Namun, para pakar hukum menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini bertentangan dengan standar hukum internasional dan akan memperparah sistem peradilan yang tidak setara serta tidak adil.

Israel secara resmi menghapus hukuman mati untuk kejahatan biasa pada tahun 1954 dan terakhir kali melakukan eksekusi pada 1962. Meski hukuman mati masih tercantum untuk kejahatan luar biasa seperti genosida dan pengkhianatan, Amnesty menilai RUU baru ini akan menghidupkan kembali praktik tersebut sekaligus melemahkan perlindungan terhadap kesalahan vonis.

Salah satu rancangan undang-undang bertujuan mengubah hukum pidana dan hukum militer Israel yang diterapkan di Tepi Barat yang dijajah. Perubahan ini secara efektif membatasi penerapan hukuman mati hanya terhadap warga Palestina, dengan mengecualikan pemukim Israel yang tinggal di permukiman ilegal menurut hukum internasional.

RUU lainnya mengusulkan pembentukan pengadilan militer khusus untuk mengadili para pejuang perlawanan Palestina yang terlibat dalam Operasi Banjir Al-Aqsa.

Amnesty International menegaskan bahwa waktu pengajuan undang-undang ini, di tengah agresi brutal Israel yang masih berlangsung di Gaza serta meningkatnya serangan di Tepi Barat. Ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait niat politik di baliknya dan dampak kemanusiaan yang akan ditimbulkan.

Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya