Ben Gvir Rayakan Peresmian UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina
16 Apr 2026 - Berita
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, menuai kecaman luas setelah terlihat merayakan pengesahan undang-undang kontroversial yang memungkinkan eksekusi terhadap tahanan Palestina, dengan minum dan menyajikan minuman beralkohol di parlemen.
Undang-undang tersebut disahkan oleh Knesset dalam pembacaan lanjutan pada Senin (30/3) dengan perolehan suara 62 berbanding 48, di tengah seruan internasional agar kebijakan tersebut dibatalkan.
Ben Gvir, yang menjadi pengusung utama kebijakan ini, menyebut pengesahan tersebut sebagai “hari keadilan” dan “peringatan bagi musuh”. Ia juga tampak mengenakan pin berbentuk jerat tali, sebuah simbol kampanye mereka untuk mengeksekusi tahanan Palestina.
“Siapa pun yang memilih terorisme, memilih kematian,” ujar Ben Gvir.
RUU ini dipelopori oleh anggota Knesset Limor Son Har-Melech, yang menyebut pengesahan tersebut sebagai bukti “moralitas Yahudi sejati” dan klaim bahwa Israel telah “memilih kehidupan”.
Undang-undang ini menuai kritik tajam karena dinilai melanggar hak hidup serta berpotensi diterapkan secara diskriminatif. Dalam praktiknya, warga Palestina yang dituduh melakukan “terorisme” dapat dijatuhi hukuman mati, sementara pelaku Yahudi dalam kasus serupa umumnya hanya menghadapi hukuman penjara.
Berbagai faksi Palestina, organisasi hak asasi manusia, serta pemerintah di berbagai negara mengecam keras pengesahan undang-undang ini.
“Di saat dunia teralihkan oleh perang yang sedang berlangsung, Israel justru mempercepat pengesahan hukum rasis yang melanggar hukum internasional secara terang-terangan,” ujar mereka dalam pernyataan bersama.
Namun, Amerika Serikat tidak secara langsung mengkritik kebijakan ini. Juru bicara Departemen Luar Negeri menyatakan bahwa Washington menghormati “hak kedaulatan” Israel dalam menentukan hukum dan sanksinya, dengan harapan tetap menjunjung proses peradilan yang adil.