Israel Bunuh 86 Tawanan Palestina sejak Oktober 2023
Israel Bunuh 86 Tawanan Palestina sejak Oktober 2023

Israel Bunuh 86 Tawanan Palestina sejak Oktober 2023

16 Feb 2026 - Berita

Sebanyak 86 tawanan Palestina dari Gaza gugur di penjara-penjara Israel sejak ditangkap pasukan penjajah pada Oktober 2023. Fakta ini diungkap dalam lembar fakta terbaru yang diterbitkan oleh Kantor Media Tawanan, yang memuat temuan baru dan mengkhawatirkan terkait kondisi penahanan warga Palestina.

Laporan berjudul “Para Martir dalam Belenggu: Kematian Para Tawanan dan Narapidana di Penjara Israel (Oktober 2023–Desember 2025)” itu menggambarkan periode tersebut sebagai salah satu yang paling mematikan dalam sejarah perjuangan tahanan Palestina.

Dokumen tersebut mencatat adanya penyiksaan sistematis, perlakuan tidak manusiawi, serta pengabaian medis yang disengaja sebagai penyebab utama kematian para tahanan. Disebutkan pula bahwa tahanan yang menderita penyakit serius atau kronis secara rutin ditolak mendapatkan perawatan medis yang layak, meskipun kondisi mereka terus memburuk.

Selain itu, laporan tersebut mendokumentasikan setidaknya 22 kasus penghilangan paksa, baik selama masa penahanan maupun bahkan setelah kematian para tahanan dipastikan. Praktik ini disebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

Kematian para tahanan dilaporkan terjadi di berbagai penjara utama Israel serta rumah sakit Israel, di mana para tahanan Palestina meninggal dunia saat masih berada dalam status penahanan. Temuan ini menegaskan bahaya sistemik dalam sistem penahanan Israel.

Data dalam laporan menunjukkan bahwa para korban berasal dari beragam latar belakang, termasuk warga sipil, buruh, tahanan jangka panjang, dokter, dan paramedis. Anak-anak dan tahanan lanjut usia juga tercatat di antara para martir, beberapa di antaranya ditangkap dalam kondisi terluka atau sakit.

Laporan itu juga mengungkap bahwa sebagian tahanan diduga digunakan sebagai perisai manusia, sebuah praktik yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan konvensi perlindungan sipil.

Kantor Media Tawanan menegaskan bahwa publikasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendokumentasikan kejahatan penjara Israel dan mengidentifikasi pola pelanggaran sistematis yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Dalam pernyataannya, lembaga tersebut menyerukan penyelidikan internasional yang independen, penghentian segera praktik penyiksaan dan penghilangan paksa, pertanggungjawaban penuh bagi pihak-pihak yang terlibat, serta akses tanpa batas bagi badan internasional ke seluruh fasilitas penahanan yang menahan warga Palestina.

Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya