Israel Tahan Ratusan Jenazah Warga Palestina
Israel Tahan Ratusan Jenazah Warga Palestina

Israel Tahan Ratusan Jenazah Warga Palestina

16 Feb 2026 - Berita

Penjajah Israel dilaporkan menculik dan menawan lebih dari 700 jenazah warga Palestina yang identitasnya telah diketahui. Hampir separuh dari jumlah tersebut ditahan sejak Oktober 2023, sebagaimana diungkap media Israel, Haaretz.

Seluruh warga Palestina itu meninggal akibat tindakan Israel. Di antara mereka terdapat 88 tawanan yang gugur di dalam sel-sel penjajahan Israel selama dua tahun terakhir. Rinciannya, 53 tawanan berasal dari Gaza, 32 dari Tepi Barat yang dijajah, serta tiga warga Palestina dari wilayah pendudukan 1948.

Banyak dari para tawanan tersebut ditahan tanpa dakwaan maupun proses pengadilan. Kematian mereka disebut berkaitan dengan kekerasan aparat Israel serta kondisi penahanan yang tidak manusiawi.

Laporan ini terbit meski Hamas telah mengembalikan seluruh jenazah tawanan Israel. Haaretz mencatat, sebanyak 373 jenazah berada dalam penguasaan Israel sejak serangan 7 Oktober 2023. Selain itu, terdapat tujuh jenazah tawanan Palestina yang meninggal sebelum agresi besar Israel ke Gaza, menurut Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yerusalem (JLAC).

JLAC juga memperingatkan bahwa sejumlah jenazah warga Palestina yang gugur sejak tahun 1967 dan tahun-tahun setelahnya masih ditahan dan dikuburkan di dalam wilayah Israel. Tak hanya itu, penjajah Israel juga menahan jenazah 10 warga negara asing yang telah teridentifikasi.

Berdasarkan laporan tersebut, sekitar 520 jenazah disimpan di kamar mayat militer Israel, sementara sekitar 256 lainnya dikuburkan di apa yang disebut “pemakaman bernomor”, yakni makam tanpa nama yang hanya diberi kode angka. Beberapa dari kuburan ini bahkan berasal dari era 1948.

Kebijakan menahan jenazah warga Palestina telah lama diterapkan Israel dan berulang kali menuai kecaman dari organisasi hak asasi manusia internasional. Banyak keluarga Palestina menaruh harapan pada kesepakatan Oktober antara Israel dan Hamas agar seluruh jenazah dipulangkan. Namun, kenyataannya hanya 360 jenazah warga Palestina yang dikembalikan ke Gaza.

JLAC menyebutkan bahwa dari ratusan jenazah tersebut, hanya sekitar 100 yang berhasil diidentifikasi, sementara sisanya dimakamkan sebagai individu tak dikenal. Pejabat Palestina juga mengungkapkan bahwa beberapa jenazah yang dipulangkan menunjukkan tanda-tanda penyiksaan, eksekusi, serta penganiayaan berat, seperti tulang patah, bekas cekikan, mutilasi, dan hilangnya anggota tubuh.

Meski hukum sepihak Israel mengizinkan penawanan jenazah warga Palestina melalui amandemen Undang-Undang Antiterorisme tahun 2018, hukum humaniter internasional secara tegas melarang praktik ini. Konvensi Jenewa Keempat menegaskan bahwa orang yang meninggal harus diperlakukan dengan bermartabat, dimakamkan secara layak, serta memiliki makam yang ditandai dan dihormati.

Hingga kini, kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia terus mendesak pembebasan segera seluruh jenazah warga Palestina yang ditahan dan pengembaliannya kepada keluarga mereka, sebagai bentuk penghormatan terakhir dan pemenuhan hak dasar kemanusiaan.

Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya