Jelang Ramadan, Israel Larang Masuk Warga Palestina ke Al-Aqsa
16 Feb 2026 - Berita
Pemerintah Al-Quds atau lebih dikenal dengan nama Yerusalem memperingatkan tentang larangan masuk Masjid Al-Aqsa oleh penjajah Israel. Sejak kemarin (10/2), Israel umumkan larangan masuk kepada warga dari kota Issawiya memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama satu pekan yang dapat diperpanjang. Jelang Ramadan, warga kota lain yang dilarang biasanya akan bertambah.
Blokade Israel termasuk menahan jumlah jamaah tak boleh lebih dari 10.000 orang pada hari Jumat. Di samping itu ada batasan usia bagi pria di atas 55 tahun dan wanita di atas 50 tahun. Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah yang dijamin oleh hukum internasional.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa tindakan-tindakan ini merupakan bagian integral dari rencana Israel untuk meyahudikan Kota Al-Quds, memisahkannya dari lingkungan Palestina di sekitarnya, dan memaksakan fakta-fakta sepihak dengan kekerasan, yang memengaruhi status quo historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.
Pemerintah Provinsi menekankan bahwa semua tindakan Israel di Yerusalem dan terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di sana adalah batal, tidak sah, dan melanggar hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan.
Mereka juga menegaskan bahwa Ramadan adalah bulan ibadah yang harus dijalani dengan khusyuk. Karena itu, penjajah Israel tidak punya hak apa pun untuk memberlakukan pos pemeriksaan militer, pembatasan, atau tindakan lain yang menghalangi warga datang ke Masjid Al-Aqsa. Langkah-langkah tersebut dianggap sebagai campur tangan yang terang-terangan dalam urusan Palestina, pelanggaran terhadap kewenangan Departemen Wakaf Islam yang mengelola masjid, serta pelanggaran nyata atas kebebasan beribadah dan hak masyarakat untuk mengakses tempat suci.
Pemerintah Provinsi juga mengingatkan adanya peningkatan seruan dari kelompok ekstremis yang disebut kelompok “Kuil” untuk mengerahkan lebih banyak pemukim ilegal Israel menyerbu ke kawasan Masjid Al-Aqsa selama Ramadan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Hal ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya perintah larangan masuk, yang jumlahnya sudah mencapai sekitar 180 sejak awal tahun. Larangan-larangan ini dinilai digunakan secara sistematis untuk menekan para jamaah dan melemahkan keberadaan warga Palestina di Masjid Al-Aqsa.
Selain itu, Pemerintah Daerah mencatat bahwa pada 14 Februari nanti, Komite Keamanan Knesset Israel merekomendasikan agar polisi Israel membatasi akses jamaah dari Tepi Barat ke Yerusalem untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa selama Ramadan. Kebijakan ini dibarengi dengan berbagai langkah yang disebut sebagai upaya pencegahan “penghasutan”, seperti penahanan, pemanggilan, dan larangan masuk yang menyasar puluhan warga Yerusalem.