Puing-Puing Gaza Jadi Kuburan Massal Ribuan Warga Palestina di Gaza
24 Sep 2026 - Berita
(6/9) Pusat Penanganan Korban Hilang dan Orang yang Dihilangkan Secara Paksa Palestina (Palestinian Center for Missing and Forcibly Disappeared Persons) mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya pembongkaran dan Pemindahan puing-puing bangunan di Jalur Gaza oleh militer pendudukan Israel.
Tindakan brutal melindas dan memindahkan reruntuhan di kawasan Jalur Gaza ini mengancam kepunahan bukti-bukti forensik serta pemusnahan sisa-sisa jasad ribuan warga Palestina yang masih tertimbun sejak awal genosida.
Pusat tersebut menegaskan bahwa penanganan reruntuhan secara serampangan adalah cara penghilangan bukti kejahatan genosida dan penghapusan identitas korban.
Penggunaan alat berat untuk menghancurkan, memecah, dan mencampur material reruntuhan dengan sampah mengancam tulang, gigi, pakaian, dan barang pribadi korban. Hal ini memutus mata rantai bukti genetik yang sangat vital bagi ahli forensik untuk mencocokkan sampel DNA dengan keluarga korban.
Meratakan bangunan dan mengubah lanskap geografis Gaza secara sengaja menghapus jejak lokasi eksekusi, pengeboman, dan tempat-tempat penahanan ilegal.
Tindakan kolonial ini merampas hak paling mendasar ribuan keluarga Palestina untuk mengetahui nasib sanak saudara mereka, mengidentifikasi jasad, dan menguburkannya secara layak.
Pusat Penanganan Korban Hilang merilis analisis dari sampel 317 kasus penjelapan paksa yang mengonfirmasi bahwa penanganan puing-puing Gaza wajib memperlakukan setiap reruntuhan sebagai situs makam dan tempat kejadian perkara resmi.
Pihak pusat menyampaikan beberapa tuntutan mendesak, seperti pemindahan dan penghancuran puing-puing di area yang berpotensi menyimpan jasad harus dihentikan seketika. Tim penyelamat internasional, ahli forensik, dan lembaga kemanusiaan independen harus segera diizinkan masuk ke Jalur Gaza oleh Israel untuk mendokumentasikan serta mengidentifikasi sisa-sisa jasad secara profesional. Perusahaan sipil mana pun yang terlibat dalam pembersihan atau pemindahan reruntuhan Gaza tanpa jaminan hukum dan kemanusiaan diperingatkan bahwa mereka dapat diseret ke meja hijau atas keterlibatan dalam kejahatan genosida dan penghilangan bukti kejahatan. Serta para korban yang hilang adalah manusia yang memiliki nama, keluarga, dan kisah.