Yayasan Hind Rajab Ajukan Gugatan di AS atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Yayasan Hind Rajab Ajukan Gugatan di AS atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Yayasan Hind Rajab Ajukan Gugatan di AS atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

06 Feb 2026 - Berita

Yayasan Hind Rajab / Hind Rajab Foundation (HRF) yang berbasis di Belgia telah mengajukan pengaduan hukum di pengadilan Amerika Serikat untuk mendorong penyelidikan kriminal terhadap warga negara ganda Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang dan tindakan genosida selama serangan militer Israel di Jalur Gaza.

Pengaduan tersebut menargetkan Adi Karni, mantan sersan Batalyon Teknik Tempur ke-603 Angkatan Darat Israel, dan diajukan saat yang bersangkutan berada di wilayah Amerika Serikat, di mana ia dijadwalkan menjadi pembicara di Universitas Boston. HRF menegaskan bahwa keberadaan Karni di AS secara otomatis mengaktifkan yurisdiksi hukum Amerika dan menciptakan kewajiban bagi otoritas federal untuk bertindak.

Dalam berkas pengaduannya, HRF merujuk pada Undang-Undang Kejahatan Perang AS dan Statuta Genosida, yang memungkinkan penuntutan terhadap individu yang berada di wilayah AS dan diduga secara kredibel melakukan kejahatan internasional serius di luar negeri. Menurut HRF, yurisdiksi berdasarkan undang-undang tersebut bersifat wajib, bukan pilihan, begitu tersangka memasuki wilayah Amerika.

HRF menyatakan bahwa langkah hukum di AS ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban lintas negara yang sedang berjalan. Di Peru, otoritas setempat telah membuka penyelidikan kriminal formal terhadap Karni atas dugaan keterlibatan dalam tindakan genosida. Pengaduan serupa juga telah diajukan di negara lain guna memastikan bahwa ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum di mana pun ia bepergian.

Kasus ini didasarkan pada laporan investigatif komprehensif yang disusun sesuai dengan standar pembuktian internasional. HRF menuduh Karni terlibat langsung dalam penghancuran infrastruktur sipil di Gaza, termasuk perusakan situs keagamaan yang dilindungi, seperti masjid, sebagai bagian dari operasi yang luas dan sistematis oleh unit militernya.

Laporan tersebut juga mengutip pernyataan publik yang dikaitkan dengan Karni pasca-dinas militernya, termasuk klaim bahwa “tidak ada warga sipil di Gaza.” HRF menegaskan bahwa pernyataan semacam itu memiliki signifikansi hukum, karena dapat menunjukkan niat, dehumanisasi, dan pola perilaku yang relevan dengan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Selain dugaan tindakan selama perang, HRF menyebut Karni terus melakukan perjalanan internasional untuk membenarkan dan menormalisasi kehancuran Gaza di ruang publik. Menurut yayasan tersebut, perilaku ini justru memperkuat keterkaitan dirinya dengan kejahatan yang dituduhkan, bukan menjauhkannya dari tanggung jawab hukum.

Direktur HRF, Dyab Abou Jahjah, menyatakan bahwa mobilitas internasional Karni menempatkan tanggung jawab hukum pada setiap negara yang ia masuki untuk bertindak atas tuduhan yang didukung bukti. Ia menambahkan bahwa pengajuan perkara di AS juga dimaksudkan untuk menguji komitmen Washington dalam menerapkan hukum nasionalnya sendiri ketika dihadapkan pada bukti terdokumentasi kejahatan internasional.

HRF menegaskan bahwa pengaduan ini berbasis bukti, bukan perbedaan pandangan politik. Kasus Karni diposisikan sebagai bagian dari upaya hukum internasional yang lebih luas untuk menuntut pertanggungjawaban individu-individu Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan terkait Gaza.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, bulan lalu HRF juga mengajukan permintaan mendesak kepada Departemen Kehakiman AS untuk menuntut mantan tentara dan komedian Israel, Guy Hochman, menyusul penahanan dan interogasinya di Kanada atas dugaan kejahatan perang dan hasutan publik untuk melakukan genosida.

Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya