Siaran Pers : Smart 171 Menolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
27 Jan 2026 - Press Release
Sumedang, 22 Januari 2026
Perkembangan terbaru Gaza menunjukkan upaya melanggengkan ketidakadilan dan kekerasan. Smart 171 menuntut perdamaian sejati yang mematuhi prinsip UUD 1945 dan hukum humaniter internasional.
Smart 171 menolak tegas wacana atau kemungkinan keterlibatan Republik Indonesia dalam Board of Peace yang dipenuhi oleh aktor politik dan figur yang mendukung atau terlibat dalam agresi militer dan pelanggaran hak asasi manusia. Sikap ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa Republik Indonesia wajib memajukan perdamaian serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Fakta Lapangan “Ceasefire” Gaza
Meskipun disepakati sebuah perjanjian gencatan senjata antara pihak Israel dan Hamas pada 10 Oktober 2025, fakta empiris menunjukkan bahwa lebih dari 1.298 pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata oleh militer Israel telah terjadi, termasuk penembakan langsung terhadap warga sipil sebanyak 428 insiden, 66 kali kendaraan militer memasuki zona gencatan senjata, serta 604 serangan udara dan artileri terhadap permukiman sipil menurut data Government Media Office Gaza yang dilaporkan oleh media internasional. Lebih dari 460 warga Palestina meninggal dibunuh Israel sejak gencatan senjata mulai berlaku, termasuk perempuan, anak-anak, dan warga sipil.
Perbatasan yang disebut “yellow line” yang semestinya menjadi batas penarikan militer telah menjadi zona pertempuran yang mematikan, di mana tentara Israel telah menembak mati warga Palestina yang mendekatinya dan menurut laporan, garis ini sering digeser lebih jauh ke dalam Gaza, sehingga menyempitkan wilayah yang dapat dihuni warga sipil dan berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif, bukan sebagai jalur penarikan kekuatan militer.
Komandan militer Israel sendiri menggambarkan “yellow line” bukan sebagai garis mundur pasukan tetapi sebagai garis pertahanan operasional yang mempertahankan kontrol atas bagian besar Gaza, dan menyatakan niat untuk tetap mempertahankan kekuatan militer di area tersebut secara permanen.
Laporan wartawan independen juga menunjukkan bahwa garis ini sering dipindahkan lebih jauh ke timur dan selatan sehingga menyebabkan kebingungan dan bahaya bagi penduduk sipil, memberikan kekuatan militer untuk menembak siapa pun yang dianggap “melanggar” batas yang tidak jelas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa klaim tentang fase lanjutan (Stage 2) dari perjanjian tidak didukung oleh realitas mundurnya kekuatan militer yang menjajah atau berkurangnya dominasi militer atas kehidupan warga sipil. Sebaliknya, ini lebih menyerupai strategi permanen rezim militer yang mempertahankan kontrol melalui stabilitas yang dipaksakan dengan kekerasan.
Data ini secara tegas menunjukkan bahwa yang disebut “ceasefire” bukanlah penghentian genosida.
Dengan demikian, sikap Smart 171:
- Smart 171 menolak setiap keterlibatan Indonesia dalam struktur perdamaian yang legitimasinya dipertanyakan karena melibatkan aktor-aktor berkepentingan dalam status quo kekerasan.
- Kami menuntut penegakan hukum humaniter internasional secara konsisten dan akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
- Pemerintah Republik Indonesia harus berpegang pada prinsip UUD 1945, yaitu untuk memajukan perdamaian dunia dan menentang penjajahan serta pelanggaran hak asasi manusia.
- Semua upaya diplomasi internasional harus menempatkan kebutuhan rakyat sipil Palestina sebagai inti dari perdamaian, bukan sebagai obyek tawar politik.
- Tidak ada tahap lanjutan (Stage 2) yang sah dalam perjanjian apapun sebelum penghentian total serangan, penarikan militer, dan penghormatan penuh terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.
Smart 171 berdiri bersama komunitas kemanusiaan global yang menuntut keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perdamaian yang berkelanjutan. Indonesia harus memegang teguh komitmennya pada konstitusi serta nilai-nilai kemanusiaan universal. Penolakan terhadap legitimasi konflik melalui struktur yang tidak adil adalah bagian dari komitmen itu.
https://mediaharapan.com/smart-171-tolak-keterlibatan-indonesia-dalam-board-of-peace/