
Surat Terbuka SMART 171 dan Baik Berisik terkait Serangan terhadap Global Sumud Flotilla
10 Sep 2025 - Event
Format PDF bisa diakses di sini
Global Sumud Flotilla merupakan inisiatif kemanusiaan internasional yang melibatkan koalisi berbagai negara yang bertujuan memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza. Berdasarkan informasi terkini, Global Sumud Flotilla ini menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan misinya, termasuk serangan dari Zionis Israel yang terjadi pada 9 September 2025 di pelabuhan Tunisia.
Gerakan yang melibatkan 65 kapal dari 44 negara ini, bergerak berdasarkan hukum internasional yang berlaku, yaitu landasan Hukum Internasional untuk Bantuan Kemanusiaan, Deklarasi Paris tentang Hukum Maritim, serta Hukum Maritim Internasional
Landasan Hukum Internasional Untuk Bantuan Kemanusiaan
1. Konvensi Jenewa Keempat (1949)
Pasal 23 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat secara eksplisit menjamin hak atas akses bantuan kemanusiaan. Pasal-pasal ini mewajibkan:
- Kebebasan berlalu lintas bantuan kemanusiaan
- Perlindungan terhadap misi bantuan kemanusiaan untuk populasi sipil
2. Hukum Kemanusiaan Internasional
Berdasarkan prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional:
- Populasi sipil memiliki hak atas standar hidup yang layak
- Akses terhadap pangan, air, dan kebutuhan dasar lainnya harus dijamin
- Bantuan kemanusiaan tidak boleh dihalangi secara sewenang-wenang
3. Hukum Maritim Internasional
Deklarasi Paris tentang Hukum Maritim menyatakan bahwa:
- Bendera netral melindungi barang-barang, kecuali barang selundupan perang
- Kapal dengan bendera netral yang membawa bantuan kemanusiaan memiliki perlindungan hukum
- Pembatasan terhadap blokade tidak memungkinkan penyitaan bantuan kemanusiaan pada kapal-kapal tersebut
Status Hukum Global Sumud Flotilla
Karakteristik Misi Kemanusiaan
Global Sumud Flotilla memenuhi kriteria sebagai misi kemanusiaan berdasarkan:
- Tujuan Utama Kemanusiaan: Flotilla ini secara eksplisit bertujuan memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza
- Sifat Sipil dan Non-Kekerasan: Inisiatif ini bersifat sipil dan menggunakan pendekatan tanpa kekerasan
- Partisipasi Internasional: Melibatkan koalisi internasional dari berbagai negara
- Transparansi Misi: Tujuan dan cargo flotilla dapat diverifikasi secara internasional
Hak Berlayar di Perairan Internasional
Berdasarkan hukum maritim internasional:
- Kapal-kapal flotilla memiliki hak untuk berlayar di perairan internasional
- Inspeksi hanya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum internasional yang ketat
- Penggunaan kekuatan harus proporsional dan sesuai dengan standar hukum internasional
Kewajiban Berdasarkan Hukum Internasional
Bagi Negara yang Memberlakukan Blokade
- Proporsionalitas: Blokade harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi
- Kemanusiaan: Tidak boleh menyebabkan penderitaan berlebihan bagi populasi sipil
- Akses Kemanusiaan: Harus memungkinkan akses bantuan kemanusiaan yang diperlukan
Bagi Komunitas Internasional
- Pengawasan: Memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional
- Perlindungan: Melindungi misi kemanusiaan yang sah
- Akuntabilitas: Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional
Prinsip-Prinsip Hukum Internasional yang Relevan
1. Prinsip Pembedaan
Hukum internasional mensyaratkan pembedaan antara target militer dan sipil. Bantuan kemanusiaan untuk populasi sipil harus dilindungi.
2. Prinsip Proporsionalitas
Setiap tindakan militer atau penegakan hukum harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi.
3. Prinsip Kemanusiaan
Kepentingan kemanusiaan harus diprioritaskan dalam situasi konflik dan krisis.
4. Prinsip Netralitas Kemanusiaan
Bantuan kemanusiaan bersifat netral dan tidak memihak, sehingga harus dilindungi oleh semua pihak.
Rekomendasi
Berdasarkan analisis hukum internasional di atas, kami merekomendasikan:
- Perlindungan Misi Kemanusiaan: Semua pihak harus menghormati dan melindungi misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla sesuai dengan kewajiban hukum internasional
- Akses Kemanusiaan: Akses bantuan kemanusiaan untuk penduduk Gaza harus dijamin sesuai dengan Konvensi Jenewa dan hukum kemanusiaan internasional
- Penyelidikan Transparan: Insiden yang melibatkan flotilla kemanusiaan harus diselidiki secara transparan dan akuntabel
- Dialog Konstruktif: Semua pihak harus terlibat dalam dialog konstruktif untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan sesuai dengan hukum internasional
Global Sumud Flotilla, sebagai inisiatif kemanusiaan internasional, beroperasi berdasarkan landasan hukum internasional yang kuat. Hak untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada populasi sipil yang membutuhkan merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang harus dihormati oleh semua pihak.
Pelanggaran Hukum Internasional yang Serius
Penyerangan terhadap kapal utama Global Sumud Flotilla merupakan pelanggaran serius terhadap multiple instrumen hukum internasional, termasuk:
- Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya
- Roma Statute mengenai kejahatan perang
- United Nations Convention on the Law of the Sea
- Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional
Tindakan ini tidak hanya melanggar hak kapal kemanusiaan untuk beroperasi dengan aman, tetapi juga mengancam hak fundamental penduduk Gaza untuk menerima bantuan kemanusiaan yang sangat mereka butuhkan.
Tanggung Jawab Komunitas Internasional
Masyarakat internasional memiliki tanggung jawab yang tidak dapat ditawar untuk:
- Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional ini
- Melindungi misi kemanusiaan dari serangan atau intimidasi di masa depan
- Menjamin bahwa bantuan kemanusiaan dapat mencapai penduduk Gaza tanpa hambatan yang melanggar hukum internasional
- Menegakkan supremasi hukum internasional dalam situasi konflik
Komunitas internasional tidak boleh membiarkan pelanggaran sistematis terhadap hukum kemanusiaan internasional terjadi tanpa konsekuensi yang tegas dan terukur