80 Negara dan Organisasi Kecam Pencaplokan Tepi Barat oleh Israel
80 Negara dan Organisasi Kecam Pencaplokan Tepi Barat oleh Israel

80 Negara dan Organisasi Kecam Pencaplokan Tepi Barat oleh Israel

27 Feb 2026 - Berita

80 negara dan organisasi internasional bersama-sama mengutuk pencurian tanah sepihak yang Israel lakukan di Tepi Barat kemarin (18/2). Mereka menolak segala bentuk aneksasi dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut merusak prospek perdamaian.

Berbicara pada konferensi pers di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Riyad Mansour, Pengamat Tetap Negara Palestina untuk PBB, membacakan pernyataan atas nama para penandatangan yang mengecam keputusan yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel di wilayah tersebut.

Pernyataan itu mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan menyerukan agar tindakan tersebut segera dibatalkan, serta menyatakan penentangan keras terhadap setiap upaya aneksasi.

Pernyataan itu juga menegaskan kembali penolakan terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, atau status hukum tanah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Menurut para penandatangan, kebijakan-kebijakan tersebut melanggar hukum internasional, mengancam stabilitas regional, dan melemahkan upaya-upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang komprehensif.

Deklarasi tersebut memperingatkan bahwa langkah-langkah sepihak yang berkelanjutan dapat semakin mengurangi peluang untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Negara-negara dan organisasi-organisasi tersebut menegaskan kembali komitmen mereka, sebagaimana diuraikan dalam Deklarasi New York, untuk mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

Mereka juga mengutip pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024, yang mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menentang perluasan permukiman di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.

Selain itu, pernyataan tersebut mengutuk kebijakan dan ancaman pengusiran paksa dan aneksasi, serta mendesak pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar norma internasional.

Hal itu menekankan bahwa pencapaian perdamaian yang adil dan abadi membutuhkan kepatuhan terhadap resolusi PBB dan kerangka kerja perdamaian yang telah ditetapkan, termasuk prinsip pertukaran tanah untuk perdamaian, Inisiatif Perdamaian Arab, dan implementasi solusi dua negara untuk mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.


Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya