ICJ Perintahkan Penjajah Israel Fasilitasi Bantuan di Gaza
ICJ Perintahkan Penjajah Israel Fasilitasi Bantuan di Gaza

ICJ Perintahkan Penjajah Israel Fasilitasi Bantuan di Gaza

16 Feb 2026 - Berita

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan penting pada hari Rabu yang memerintahkan pendudukan Israel untuk mengambil tindakan segera guna melindungi warga sipil di Jalur Gaza, memastikan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengakhiri penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.

Dalam keputusan yang sama, Pengadilan menolak klaim Israel terhadap Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang menegaskan netralitas badan tersebut dan peran kemanusiaan yang sangat diperlukan.

Dalam pernyataannya, ICJ menekankan bahwa pendudukan Israel harus memfasilitasi operasi program kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk UNRWA, untuk memungkinkan pengiriman bantuan dan layanan penting bagi penduduk Gaza.

Pengadilan memutuskan bahwa pendudukan Israel secara hukum berkewajiban menjamin kebutuhan dasar, termasuk makanan, air, tempat tinggal, dan perawatan medis, bagi penduduk daerah kantong yang terkepung.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan pendudukan Israel untuk mengizinkan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mengakses semua tahanan yang ditahan di wilayah Palestina yang diduduki, memastikan perlakuan manusiawi dan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Dalam bagian putusan yang bernada tegas, ICJ menyatakan bahwa Israel tidak dapat menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan, dan menggambarkan praktik tersebut sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan potensi kejahatan perang.

Ia juga menegaskan kembali bahwa pendudukan Israel harus menghormati dan melindungi hak asasi manusia di wilayah yang diduduki, bahkan selama konflik atau permusuhan bersenjata.

Menanggapi tuduhan Israel terhadap UNRWA, ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel gagal memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya bahwa karyawan badan tersebut berafiliasi dengan Hamas atau kelompok lain.

Setelah meninjau dokumentasi yang tersedia, Pengadilan menyimpulkan bahwa UNRWA tidak melanggar prinsip netralitas atau terlibat dalam distribusi bantuan yang diskriminatif.

Pengadilan juga mengakui peran penting dan tak tergantikan UNRWA dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan di wilayah-wilayah yang diduduki, khususnya di Gaza, dengan mencatat bahwa badan tersebut merupakan bagian mendasar dari infrastruktur kemanusiaan di kawasan tersebut.

ICJ menekankan bahwa tidak ada organisasi lain yang dapat mengambil alih peran UNRWA tanpa kerangka transisi yang disiapkan secara cermat, yang menggarisbawahi sifat penting operasinya di tengah krisis yang sedang berlangsung.

"Gencatan senjata tidak boleh menjadi alasan untuk menunda akuntabilitas atau akses kemanusiaan," tegas Pengadilan, seraya mendesak pendudukan Israel untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban internasionalnya dan memfasilitasi upaya bantuan tanpa hambatan.

Pengamat hukum menggambarkan putusan itu sebagai perkembangan besar dalam upaya akuntabilitas internasional, yang memberikan tekanan baru pada pendudukan Israel untuk mematuhi hukum humaniter dan membongkar kebijakan yang telah memperdalam bencana kemanusiaan di Gaza.

Keputusan ICJ juga menegaskan legitimasi UNRWA sebagai aktor kemanusiaan yang netral dan penyelamat bagi jutaan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan dan blokade, sebuah peran, menurut Pengadilan, yang tetap "tak tergantikan dalam situasi saat ini."

Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya