
Mantan Jubir Kemlu AS Akui Israel Lakukan Kejahatan Perang, Tuai Kecaman Luas
07 Jun 2025 - Berita
Dalam pernyataan mengejutkan (7/6), mantan juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Matthew Miller, mengakui bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Pengakuan ini disampaikannya dalam wawancara dengan podcast “Trump 100” di Sky News, setelah ia lengser dari jabatannya. Miller menyatakan bahwa pernyataan publiknya selama ini sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah AS, bukan keyakinan pribadinya, melinkan pernyataan yang langsung memicu gelombang kritik tajam terhadap standar ganda dan kebangkrutan moral kebijakan luar negeri AS.
Pengamat menilai pengakuan Miller sebagai manuver defensif yang terlambat, upaya menjaga citra setelah kehilangan kekuasaan. Ia mencoba meredam tekanan dengan menyatakan bahwa kejahatan perang dilakukan oleh individu, bukan kebijakan negara. Namun, analis dan aktivis menyebut narasi ini sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab yang disengaja. “Ini bukan insiden terisolasi. Ini adalah kampanye militer yang disetujui negara,” tegas Dr. Hassan Mneimneh.
Selama menjabat, Miller dikenal sebagai pembela vokal Israel dan kerap menyangkal laporan kredibel soal kekejaman di Gaza. Kini, pengakuan mendadaknya dianggap tidak cukup. Aktivis, akademisi, dan jurnalis menyebutnya sebagai sosok yang turut membentuk narasi yang menutupi kekejaman sistematis. “Dia adalah juru bicara genosida,” ujar Profesor Alonso Gurmendi, sementara jurnalis Rana Ayyub menyebut tidak ada ruang untuk penebusan bagi peran Miller dalam membenarkan kematian warga sipil.
Meski secara simbolis penting, pengakuan Miller dinilai tidak menggugurkan keterlibatannya maupun pemerintahan Biden dari tanggung jawab atas krisis di Gaza. Di bawah masa jabatannya, AS terus mendukung Israel lewat suplai senjata dan perlindungan diplomatik, meski lebih dari 54.000 warga Palestina tewas atau terluka. Miller bukan sekadar penyampai pesan, melainkan bagian dari mekanisme yang memungkinkan terjadinya impunitas terhadap dugaan kejahatan internasional.