Rencana Israel Meyahudisasi Masjid Ibrahimi
Rencana Israel Meyahudisasi Masjid Ibrahimi

Rencana Israel Meyahudisasi Masjid Ibrahimi

16 Feb 2026 - Berita

Hamas memperingatkan dampak serius atas keputusan Israel yang menyetujui pemindahan kewenangan Kotamadya Hebron ke Administrasi Sipil Israel di Tepi Barat yang diduduki. Ini artinya pengelolaan Masjid Ibrahimi lebih leluasa diatur penjajah. Hamas menilai langkah tersebut sebagai tindakan sangat berbahaya yang mengarah pada proses Yahudisasi.


Dalam pernyataan yang dirilis Kamis (1/1), Hamas menyebut keputusan itu sebagai bagian dari kampanye sistematis Israel untuk mengubah identitas Masjid Ibrahimi, menghapus karakter Arab dan Islam Kota Hebron, serta merampas hak agama dan sejarah rakyat Palestina dan umat Muslim atas situs suci tersebut.


Hamas menegaskan, pencabutan kewenangan pengelolaan Masjid Ibrahimi dari pihak Palestina merupakan kelanjutan dari upaya Israel untuk memaksakan kontrol penuh atas tanah dan situs-situs suci di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem.


Gerakan itu juga menyebut keputusan Israel sebagai tantangan terbuka terhadap resolusi UNESCO, yang telah menetapkan Masjid Ibrahimi dan Kota Tua Hebron sebagai Situs Warisan Dunia dalam kondisi terancam.


Hamas menyerukan kepada komunitas internasional, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, lembaga-lembaga hak asasi manusia, serta badan-badan PBB, terutama UNESCO, untuk bertindak segera dan memikul tanggung jawab mereka guna menghentikan pelanggaran Israel serta menghadapi proyek-proyek Yahudisasi dan penguasaan situs-situs suci Islam dan Kristen di Palestina.


Peringatan tersebut muncul setelah otoritas pendudukan Israel, pada Rabu, menyetujui pencabutan kewenangan perencanaan dan pembangunan di area Masjid Ibrahimi dari Kotamadya Hebron. Kewenangan itu dialihkan ke Administrasi Sipil Israel berdasarkan perintah Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz.


Media Israel melaporkan, keputusan ini menghilangkan otoritas kotamadya di dalam kompleks masjid dan membuka jalan bagi pelaksanaan proyek pemasangan struktur atap baru, yang disebut sebagai bagian dari rencana Yahudisasi.


Selain itu, Dewan Perencanaan dan Bangunan Tinggi Administrasi Sipil Israel dilaporkan telah menyetujui dimulainya prosedur perizinan untuk melaksanakan proyek tersebut di dalam Masjid Ibrahimi.


Sementara itu, Kotamadya Hebron menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut. Pemerintah kota menilai langkah ini, bersama dengan kebijakan penyitaan sebelumnya, sebagai pelanggaran serius dan ilegal terhadap status quo yang telah lama berlaku di Masjid Ibrahimi.


Kotamadya menegaskan bahwa kebijakan tersebut melemahkan kewenangan hukum lembaga-lembaga Palestina yang secara resmi bertanggung jawab atas pengelolaan situs suci itu, serta secara langsung melanggar keputusan UNESCO terkait status Masjid Ibrahimi dan Kota Tua Hebron sebagai situs warisan dunia yang terancam.


Menutup pernyataannya, Kotamadya Hebron menegaskan bahwa kebijakan pendudukan yang memaksakan fakta di lapangan tidak akan mengubah realitas sejarah maupun hukum. Masjid Ibrahimi ditegaskan sebagai tempat ibadah Islam, Hebron akan tetap menjadi kota Arab Palestina, dan rakyat Palestina akan terus menghadapi kebijakan tersebut dengan keteguhan dan ketahanan.

Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya