
Tawanan Palestina Meninggal dalam Tahanan Israel, Kelompok HAM Menuntut Penyelidikan Internasional
23 May 2025 - Berita
Seorang warga Palestina berusia 33 tahun dari Jalur Gaza meninggal dalam status tawanan di kamp militer Israel, Sde Teiman, pada 13 Desember 2023. Ia wafat hanya enam hari setelah diculik bersama keluarganya dari rumah mereka dalam tahap awal invasi darat Israel ke Gaza. Informasi ini dikonfirmasi oleh Komisi Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan serta Masyarakat Tawanan Palestina dalam pernyataan bersama yang dirilis Kamis (21/6).
Kematian ini menambah daftar korban menjadi sedikitnya 70 warga Palestina yang gugur dalam status tawanan Israel sejak penjajah meluncurkan agresi militer besar-besaran ke Gaza pada Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, 44 berasal dari Gaza, dengan identitas yang telah diverifikasi.
Korban adalah ayah dari tiga anak, dan tidak pernah diadili atau dikenai dakwaan sah. Menurut organisasi HAM Palestina, kamp militer Sde Teiman telah menjadi pusat penyiksaan brutal terhadap warga Gaza, tempat di mana warga yang ditangkap secara sewenang-wenang mengalami penganiayaan fisik, penyiksaan psikologis, pelecehan seksual, kelaparan, dan penelantaran medis di bawah rezim militer penjajah.
Pihak militer penjajah hanya memberikan informasi terbatas mengenai kondisi kematian para tawanan. Mereka menolak otopsi independen dan menyandera jenazah korban, sehingga menghalangi proses penguburan yang layak maupun pengungkapan kebenaran. Dalam banyak kasus, narasi militer penjajah bertentangan dengan kesaksian para penyintas dan bukti medis, mendorong keluarga dan lembaga HAM mengajukan permohonan hukum ke pengadilan.
Sejak 1967, 307 warga Palestina gugur dalam status tawanan di penjara dan kamp Israel, menjadikan periode ini sebagai fase paling mematikan dalam sejarah perjuangan rakyat Palestina di bawah penjajahan.
Per Mei 2025, terdapat lebih dari 10.100 warga Palestina yang menjadi tawanan di penjara-penjara Israel, termasuk 39 perempuan, lebih dari 400 anak-anak, serta 3.577 tawanan administratif yang dikurung tanpa dakwaan maupun proses hukum. Selain itu, 1.846 warga Gaza disandera dengan status ilegal sebagai “pejuang tidak sah,” sebuah istilah yang dimanipulasi untuk mengabaikan perlindungan hukum internasional. Jumlah ini belum termasuk ribuan lainnya yang dikurung secara diam-diam di kamp militer, seperti Sde Teiman.
Organisasi HAM Palestina mengecam kebijakan penyiksaan sistemik yang dijalankan penjajah terhadap para tawanan, dan memperingatkan bahwa angka kematian kemungkinan terus bertambah, mengingat ribuan warga masih disekap dalam kondisi tak manusiawi dan mengancam jiwa.
Mereka menegaskan bahwa Israel sebagai penjajah tidak memiliki hak hukum untuk menawan warga Palestina, dan menyebut praktik ini sebagai bagian dari strategi genosida perlahan. Mereka menuntut penyelidikan internasional yang independen, sanksi global terhadap Israel, dan pembukaan kembali jalur hukum internasional untuk mengakhiri impunitas yang selama ini membiarkan penjajah melakukan kejahatan perang tanpa konsekuensi.
“Diamnya dunia internasional adalah partisipasi diam-diam dalam penyiksaan, pembunuhan, dan penghancuran bangsa Palestina,” tegas pernyataan itu.