Pelapor Khusus PBB Desak Israel Akhiri Penjajahan
Pelapor Khusus PBB Desak Israel Akhiri Penjajahan

Pelapor Khusus PBB Desak Israel Akhiri Penjajahan

29 Jan 2026 - Berita

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, menyerukan kepada negara-negara untuk menangguhkan hubungan mereka dengan pendudukan Israel sampai Israel mematuhi hukum internasional, menekankan bahwa pendudukan tanah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri sepenuhnya dan tanpa syarat.

Dalam sebuah unggahan di X, Albanese mengatakan bahwa pemutusan hubungan diplomatik dan politik harus dilihat sebagai langkah awal menuju pencapaian perdamaian.

Dia menekankan bahwa Israel tidak memiliki hak hukum untuk menghalangi pekerja kemanusiaan memasuki Gaza atau wilayah Palestina yang diduduki lainnya.

“Pendudukan itu ilegal dan harus diakhiri sepenuhnya dan tanpa syarat, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2024,” tulis Albanese, seraya mendesak negara-negara untuk menangguhkan hubungan hingga Israel memenuhi kewajiban hukum internasionalnya.

Albanese juga mengkritik keputusan Israel untuk tidak memperbarui visa Olga Cherevko, juru bicara Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) di Gaza, sebuah langkah yang secara efektif melarangnya memasuki wilayah yang terkepung tersebut.

Dia menggambarkan keputusan itu sebagai bagian dari pola pembatasan yang lebih luas yang dikenakan pada staf PBB dan pekerja kemanusiaan internasional, khususnya mereka yang berbicara secara terbuka tentang kondisi di lapangan.

“Peran para pekerja kemanusiaan adalah untuk menjadi saksi ketika hukum internasional dilanggar,” kata Albanese, seraya menekankan tanggung jawab mereka untuk melaporkan penyalahgunaan dan pelanggaran.

Pernyataan-pernyataannya muncul ketika sembilan negara Eropa, bersama dengan Kanada dan Jepang, menyerukan kepada pendudukan Israel untuk membuka perbatasan dan melonggarkan pembatasan bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut mendesak pendudukan Israel untuk sepenuhnya menjunjung tinggi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan di seluruh Gaza dan Tepi Barat.

Pernyataan itu juga merujuk pada persetujuan Israel terhadap rencana 20 poin yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump, yang menyerukan masuk dan distribusi bantuan di bawah pengawasan PBB dan Bulan Sabit Merah, tanpa campur tangan.


Bagikan

Baca Berita Terbaru Lainnya