Qatar: Para Mediator Berupaya Menuju Fase Kedua Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza
16 Feb 2026 - Berita
Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan pada hari Selasa bahwa para mediator sedang mengintensifkan upaya untuk bergerak menuju fase kedua perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza, di tengah meningkatnya tantangan politik dan kemanusiaan.
Majed Al-Ansari, juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, menyatakan bahwa Doha bekerja sama erat dengan mediator lain untuk memajukan implementasi fase selanjutnya dari perjanjian tersebut, seraya mencatat bahwa kompleksitas saat ini membutuhkan kemajuan, bukan penundaan.
Al-Ansari menekankan bahwa perjanjian gencatan senjata Gaza tidak boleh dikaitkan dengan pembukaan penyeberangan Rafah atau masuknya bantuan kemanusiaan dengan pengaturan bersyarat.
Dia menekankan bahwa bantuan kemanusiaan harus diizinkan masuk ke Gaza tanpa batasan.
Menanggapi memburuknya situasi kemanusiaan, Al-Ansari menggambarkan krisis di Gaza sebagai "bencana kemanusiaan buatan manusia," dan memperingatkan bahwa setiap hari tanpa pengiriman bantuan akan mengakibatkan lebih banyak korban sipil.
Dia menambahkan bahwa belum ada tenggat waktu tetap yang ditetapkan untuk implementasi tahapan selanjutnya dari perjanjian tersebut, tetapi menegaskan bahwa kontak Qatar dengan pihak-pihak terkait sedang berlangsung dan dilakukan setiap hari untuk mendorong kesepakatan tersebut.
Al-Ansari mempertanyakan keterlambatan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, dan menyerukan kepada Israel untuk mengklarifikasi alasan di balik perlambatan itu.
Fase kedua dari rencana gencatan senjata, yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump, mencakup pembentukan komite teknokrat sementara untuk mengelola Gaza, peluncuran upaya rekonstruksi, pembentukan dewan perdamaian, pengerahan pasukan internasional, dan penarikan lebih lanjut pasukan pendudukan Israel dari wilayah tersebut.
Hamas, di sisi lain, menyatakan bahwa pemerintah Israel berupaya menghalangi transisi ke fase kedua dengan meningkatkan aksi militernya di Gaza dan gagal mematuhi komitmen yang diuraikan dalam fase pertama perjanjian tersebut.